Asuransi Unit Linked, Merupakan Solusi Terbaik?

Tidak terasa tahun 2007 telah hampir berlalu, namun kita masih ingat beberapa kejadian yang telah terjadi di tanah air diantaranya berbagai musibah beruntun seperti semburan lumpur panas, flu burung, demam berdarah, banjir, gempa bumi dan tanah longsor hingga musibah pada transportasi darat, laut dan udara seperti terbakarnya pesawat Boeing 737-400 Garuda Indonesia sesaat sebelum mendarat di Jogjakarta.

Manajemen Resiko

Dalam kehidupan manusia, faktor resiko adalah sesuatu yang pasti terjadi. Mulai dari resiko kehilangan aset atau harta, resiko sakit, cacat total hingga resiko kehilangan jiwa atau meninggal. Penyebabnya bisa secara alamiah (karena sakit) maupun karena kecelakaan dan ironisnya kita tidak pernah tahu kapan risiko itu akan terjadi. Namun, manusia masih dapat melakukan pengelolaan risiko yaitu dengan memindahkan risiko kepada pihak lain (dalam hal ini perusahaan asuransi) merupakan salah satu cara.

Jika kita berbicara resiko akan kematian kita akan langsung terbayang asuransi jiwa. Ya setiap manusia pasti akan mengalaminya, bagi mereka yang memiliki keluarga tentu ingin memberi proteksi yakni suatu kepastian apabila yang bersangkutan dipanggil oleh Sang Khalik maka keluarga yang ditinggalkan tetap menjalankan kehidupan dengan layak antara lain sandang pangan terus dipenuhi, anak tetap sekolah hingga tingkat yang tertinggi dan sebagainya.

Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memindahkan risiko, di mana apabila terjadi risiko kematian pada seseorang maka ahli warisnya akan memperoleh sejumlah dana yang disebut Uang Pertanggungan. Dalam industri asuransi jiwa di Indonesia saat ini, dikenal jenis asuransi tradisional misalnya term life (asuransi jiwa berjangka); whole life (asuransi jiwa seumur hidup), endowment (asuransi jiwa tradisional dengan kombinasi tabungan), serta polis asuransi jiwa unit linked atau investment linked. Asuransi jenis unit linked ini sangat populer dan hampir semua perusahaan asuransi besar memiliki produk ini bahkan beberapa perusahaan asuransi asing yang ada di Indonesia hanya menjual produk jenis unit linked tanpa menjual produk asuransi tradisional lainnya. Asuransi jiwa unit linked selain memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa, juga sekaligus memberikan kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam investasi khususnya dalam reksadana.

Asuransi Jiwa Unit Linked

Jenis polis ini sangat digemari oleh perusahaan asuransi dan para pemegang polis (saat ini), terlihat dari pertumbuhan industri asuransi jiwa di tanah air jenis unit linked merupakan kontributor premi yang terbesar bagi banyak perusahaan asuransi jiwa. Ini adalah situasi yang kondusif bagi perusahaan asuransi karena dengan produk ini secara jangka panjang akan lebih mempercepat pertumbuhan rasio RBC (risk base capital) yang merupakan rasio resiko berbanding modal dengan minimum angka yang disyaratkan oleh pemerintah melalui Ditjen perasuransian adalah sebesar 125%. Perusahaan asuransi yang banyak menjual produk unit linked dapat dipastikan akan memiliki RBC yang tinggi karena perusahaan asuransi tidak menjaminan nilai tunai maupun nilai investasi yang diinvestasikan oleh nasabah, seluruh resiko kinerja dana investasi menjadi tanggungan nasabah itu sendiri.

Produk ini memang sangat praktis karena memudahkan nasabah dan calon nasabah. Pada produk jenis ini nasabah tidak perlu repot untuk mengunjungi dua perusahaan yakni perusahaan asuransi dan perusahaan pengelola investasi reksadana yakni manajer investasi, karena dengan produk ini proteksi dan investasi sudah dikemas menjadi satu kesatuan. Nasabah yang relatif berkantong tipis pun dapat dengan mudah mendapatkan proteksi dan melakukan investasi karena dapat dilakukan dengan jumlah nilai investasi yang relatif sedikit. Banyak unit linked yang menerima nilai investasi hanya Rp.100 ribu perbulan bahkan kurang dari nilai itu!. Produk ini pun memiliki likuiditas karena nilai investasi sejauh mencukupi dapat diambil oleh nasabah setiap saat bahkan setelah periode tertentu nilai investasi ini dapat dipergunakan untuk membayar premi dasar sehingga nasabah dapat melakukan cuti premi.

Dengan adanya aneka kemudahan tersebut di atas, seorang pembaca yang bijak perlu mengetahui lebih dalam apakah hal tersebut sudah merupakan pilihan terbaik? Jika dibandingkan dengan membeli produk yang terpisah (antara asuransi pada satu sisi dengan investasi reksadana di sisi yang lain), manakah yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi kita? Mari kita sama-sama telaah lebih lanjut.

Pertama-tama, perlu disadari bahwa sejalan dengan kemudahan yang ditawarkan oleh produk unit linked, terdapat biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabahnya seperti Biaya Asuransi (sesuai dengan usia dan jenis kelamin nasabah), Biaya Administrasi dan Biaya Pengelolaan Investasi. Berikut ini adalah penjelasan biaya pada unit linked:

  1. Biaya Pengelolaan Investasi

    Umumnya perusahaan asuransi ada yang membebankan biaya ini di muka sebelum dana masuk ke dalam porsi investasi. Biaya ini dapat berupa Biaya Awal (biasanya sebesar 5% dari dana yang diinvestasikan) dan ada juga yang menggunakan metode bid-offer price
    yaitu dana yang masuk akan dibagi dengan harga jual (offer price) serta dana yang keluar atau ditarik oleh nasabah akan dikali dengan harga beli (bid price). Selisih dari bid-offer price biasanya sebesar 5% (umumnya dihitung dari offer price). Bagi nasabah yang ingin menarik investasinya dari unit linked yang menggunakan metode bid-offer price mutlak harus menghitung tingkat pertumbuhan yang sedang terjadi sejak dana tersebut masuk, dikurangi selisih bid-offer price.

    Perusahaan asuransi juga membebankan Biaya Pengelolaan Dana oleh Manajer Investasi yang besarnya bervariasi antara 0.5% - 2% pertahun dan sudah diperhitungkan dalam harga unit. Tingkat biaya ini tergantung dari jenis investasi yang dipilih oleh nasabah (reksa dana pendapatan tetap, saham atau campuran), besarnya dana yang dikelola, serta
    keuntungan yang diinginkan oleh perusahaan asuransi jiwa.

  2. Biaya Unit Linked Premi Tunggal

    Pada pembayaran premi tunggal atau single premium (yaitu pembayaran premi hanya satu kali dan tidak ada kewajiban pembayaran di tahun berikut namun jika ingin menambah diperbolehkan), biasanya polis jenis ini juga membebankan biaya seperti Biaya Polis yang besarnya tetap (tidak dipengaruhi oleh besar atau kecilnya Uang Pertanggungan), Biaya Administrasi untuk menutup biaya awal polis dan Biaya Mortalita yang besarnya tergantung jenis kelamin, usia masuk serta besarnya Uang Pertanggungan. Kondisi kesehatan pemegang polis juga turut mempengaruhi besarnya biaya ini.

    Uang Pertanggungan yang dijamin adalah sebesar 150% dari investasi awal, jika tidak ada penarikan dana di kemudian hari oleh nasabah. Namun apabila terjadi penarikan dana di kemudian hari, Uang Pertanggungan akan berkurang. Sejalan dengan lamanya waktu investasi, apabila pertumbuhan dana investasi telah melebihi Uang Pertanggungan maka jika terjadi risiko kematian, manfaat yang didapat oleh ahli waris sebesar nilai investasi. Sebaliknya, jika nilai investasi ternyata lebih kecil dari Uang Pertanggungan maka manfaat yang didapat ahli waris adalah sebesar Uang Pertanggungan, dengan catatan jika perkembangan nilai investasi tidak lebih kecil dari biaya-biaya yang telah disebutkan diatas.

  3. Biaya Unit Linked Premi Berkala

    Asuransi jenis ini pembayaran premi dilakukan berkala dan memiliki jangka waktu tertentu. Seperti asuransi polis premi tunggal, polis jenis ini juga membebankan Biaya Pengelolaan Investasi, Biaya Awal dan/atau Biaya Penebusan bagi unit linked yang menggunakan bid-offer price. Besarnya masing-masing biaya seperti yang sudah disebutkan diatas. Biaya Polis juga dikenakan, besarnya tetap (tidak dipengaruhi oleh besar atau kecilnya Uang Pertanggungan) dan ada Biaya Asuransi yang dikenakan untuk menutupi biaya mortalita yang besarnya variatif (tergantung usia masuk, jenis kelamin, besarnya Uang Pertanggungan serta faktor kesehatan).

    Patut dicermati bahwa umumnya dana yang berasal dari premi dasar tidak diinvestasikan pada tahun pertama, dengan demikian seluruh dana nasabah pada tahun pertama dipergunakan untuk menutupi biaya penjualan, administrasi, asuransi dan keuntungan yang diinginkan oleh perusahaan asuransi jiwa.

    Namun demikian ada sebagian kecil dari produk unit linked di Indonesia yang mengalokasikan investasi pada tahun pertama sebesar 20%-100% dari premi dasar di tahun pertama. Sekilas terlihat menarik, namun setelah dilakukan penelitian ternyata biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah tidak sedikit, sebagai ilustrasi seorang calon nasabah akan membayar premi dasar yang lebih besar jika calon nasabah tersebut membeli produk unit linked yang mulai mengalokasikan investasi sejak tahun pertama dibandingkan dengan unit linked yang tidak mengalokasikan investasinya pada tahun pertama (lihat tabel 1).

Asuransi Tradisional dan Reksadana

Marilah kita cermati lebih dalam mengenai produk asuransi tradisional term life dengan jenis YRT (Yearly Renewable Term) yang memiliki Uang Pertanggungan yang tinggi namun dengan premi yang relatif sangat rendah. Biaya yang terdapat pada asuransi ini adalah Biaya Asuransi yang dikenakan untuk menutupi biaya mortalita, besarnya variatif (tergantung usia masuk, jenis kelamin, Uang Pertanggungan serta faktor kesehatan) dibayarkan secara berkala dalam bentuk premi serta dipastikan meningkat setiap tahun, sejalan dengan pertambahan usia nasabah. Walaupun demikian, peningkatannya relatif kecil dan apabila dikombinasikan dengan investasi melalui reksadana maka hal ini sangat berpotensi untuk mempercepat nilai akumulasi investasi reksadana tersebut. Sebagai contoh seorang pria tidak merokok usia 39 tahun, uang pertanggungan Rp 1 Milyar, kisaran premi yang dibayar per tahun adalah Rp 3.5 juta hingga Rp 4 juta (hanya menabung sebesar Rp 292 ribu – Rp 334 ribu perbulan). Pada periode yang sama juga dilakukan investasi pada reksadana. Investasi dilakukan secara berkala (setiap bulan atau setiap tiga bulan) hingga target nilai uang di masa mendatang tercapai (lihat tabel 2).

Kebutuhan Keuangan (Financial Needs)

Dari contoh tabel diatas jelas terlihat asuransi unit Linked secara jangka panjang tidak menghasilkan pertumbuhan investasi yang optimal, proteksi atau uang pertanggungan juga tidak optimal, padahal kita harus sadari bahwa untuk menghitung besarnya uang pertanggungan, hendaknya kita mengerti akan nilai ekonomis pada diri kita dikombinasikan dengan tujuan keuangan dari diri kita misalnya kebutuhan proteksi dana pendidikan, proteksi atas penghasilan dll., lalu tentukan berapa besar nilai uang yang akan digantikan jika terjadi risiko kelak. Dalam menghitung jumlah investasi yang akan kita lakukan, hitunglah proyeksi target minimal nilai uang yang akan didapat sesuai kebutuhan keuangan kelak (future value) serta tentukan target return minimal yang akan didapat setiap tahunnya.

Membangun Bangsa

Mereka yang memiliki income dan masih diberikan anugerah kesehatan oleh Yang Maha Kuasa, asuransi dan investasi adalah suatu keharusan, apakah dengan unit linked ataupun dengan cara membeli asuransi dan reksadana secara terpisah. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Dengan demikian kita memberikan kontribusi dalam mempercepat proses pertumbuhan dan ketahanan ekonomi negara yang kita cintai bersama yaitu Indonesia Raya.

Written by Ir. Taufik Gumulya, AFP. (Financial Planner pada TGRM Financial Planning Services) @ portalreksadana.com

No comments: